Lombok Tengah NTB - Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Nomor : W.21-PK.05.05-4081 tanggal 04 Oktober 2022 terkait Usulan Pemindahan Narapidana, Sebanyak 6 (enam) Narapidana di Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Dompu, Senin (10/10) malam.
Pemindahan dilakukan terhadap ke 6 narapidana tersebut pada pukul 21.00 WITA. Sebelum dilakukan pemindahan, Nyoman Agus selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), memberikan brefing kepada petugas pengawal narapidana agar selalu waspda sehingga pemindahan berjalan lancar dan aman.
Kepala Rutan Kelas IIB Praya, Jumasih mengatakan pemindahan para tahanan dilakukan dengan menggunakan 1 unit kendaraan Transpas milik Lapas Selong dengan kawalan ketat 10 petugas Rutan Praya.
“Pemindahan ini juga kami lakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah gangguan kamtib di Rutan” kata Jumasih di sela-sela mengawasi proses pemindahan para narapidana.
Rombongan tiba di Lapas Dompu pada hari ini pukul 07.10 WITA dan diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Dompu, Halik. Setelah dipindah ke Lapas Dompu, Jumasih berharap agar para narapidana dapat mengambil hikmah dari perbuatan yang telah mereka lakukan.
Dengan berlangsungnya kegiatan pemindahan Narapidana tersebut merupakan bentuk implementasi 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Praya.(Adb)